Tulisan ini rapi soal dasar hukumnya, tapi izinkan saya menaruh pertanyaan materialnya. Produk tanpa label jarang murni kelalaian; itu penghematan biaya yang risikonya dipindahkan ke konsumen. Pelaku usaha memangkas ongkos cetak label, uji lab, dan izin edar, lalu selisihnya ia simpan, sementara ketidakpastian informasi yang Anda sebut asymmetric information ditanggung orang yang paling tak punya daya menawar. Jadi pertanyaan yang menurut saya harus ikut dijawab: pengaturan seperti sekarang, saat berjalan apa adanya, keuntungannya terkumpul di siapa dan bebannya jatuh ke siapa?
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Peredaran Produk Pangan dan Obat Tanpa Label yang Merugikan
Masih banyak produk pangan dan obat beredar tanpa label yang jelas, padahal konsumen berhak atas informasi yang benar dan jujur sesuai Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Yuk diskusikan: seberapa jauh hukum kita melindungi konsumen dari produk semacam ini, dan langkah apa yang bisa ditempuh kalau sudah terlanjur dirugikan?
In groups
Pikiran
Tulisan ini rapi soal dasar hukumnya, tapi izinkan saya menaruh pertanyaan materialnya. Produk tanpa label jarang murni kelalaian; itu penghematan biaya yang risikonya dipindahkan ke konsumen. Pelaku usaha memangkas ongkos cetak label, uji lab, dan izin e
Konten diskusi
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas
Peredaran Produk Pangan dan Obat Tanpa Label yang
Merugikan
Penulis: Nuraeni
Abstrak
Peredaran produk pangan dan obat tanpa label informasi yang memadai masih menjadi
persoalan yang cukup sering ditemukan di masyarakat, khususnya pada produk yang dijual
oleh pelaku usaha skala kecil dan menengah (UMKM) maupun yang diperjualbelikan melalui
platform daring. Ketiadaan label yang jelas menyebabkan konsumen kehilangan hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang mereka konsumsi, sehingga
berpotensi menimbulkan kerugian, baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan. Artikel ini
bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen atas
peredaran produk pangan dan obat tanpa label, dengan merujuk pada Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2012 tentang Pangan, serta sejumlah peraturan turunan dari Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil kajian menunjukkan bahwa
pelaku usaha yang mengedarkan produk tanpa label dapat dimintai pertanggungjawaban
secara perdata, administratif, bahkan pidana, sementara konsumen memiliki beberapa jalur
penyelesaian sengketa, mulai dari pengaduan ke BPOM, mediasi melalui Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), hingga gugatan ke pengadilan. Diperlukan
penguatan pengawasan pre-market dan post-market serta edukasi kepada pelaku usaha
dan konsumen agar hak atas informasi produk benar-benar terpenuhi.
Kata kunci: perlindungan konsumen, label pangan, produk tanpa label, tanggung jawab
pelaku usaha, BPOM
1. Pendahuluan
Kebutuhan akan pangan dan obat merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat dipisahkan
dari kehidupan manusia sehari-hari. Namun, dalam praktiknya, masih banyak pelaku usahayang mengedarkan produk pangan olahan maupun obat tanpa mencantumkan label
informasi yang memadai, baik karena kelalaian, ketidaktahuan terhadap regulasi, maupun
upaya sengaja untuk menekan biaya produksi. Kondisi ini menempatkan konsumen pada
posisi yang lemah karena tidak dapat mengetahui secara pasti komposisi, tanggal
kedaluwarsa, izin edar, maupun potensi risiko dari produk yang mereka konsumsi.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya
disebut UUPK) menegaskan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Hak ini menjadi dasar bahwa
pencantuman label bukan sekadar kewajiban administratif bagi pelaku usaha, melainkan
bagian dari pemenuhan hak asasi konsumen untuk membuat keputusan yang tepat sebelum
mengonsumsi suatu produk.
Persoalan produk tanpa label banyak ditemukan pada produk pangan olahan rumahan,
produk impor tanpa label berbahasa Indonesia, hingga produk kesehatan yang dijual secara
daring tanpa izin edar resmi dari BPOM. Oleh karena itu, artikel ini disusun untuk mengkaji
sejauh mana perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen serta bentuk tanggung
jawab yang dapat dibebankan kepada pelaku usaha atas peredaran produk tanpa label yang
merugikan.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, terdapat dua permasalahan utama yang akan dibahas:
1. Bagaimana pengaturan hukum mengenai kewajiban pelabelan produk pangan dan obat
di Indonesia?
2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa yang dapat
ditempuh konsumen atas kerugian akibat produk tanpa label?
3. Metode Penelitian
Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-
undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan
hukum primer yang digunakan meliputi UUPK, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Olahan, serta Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
beserta perubahannya. Bahan hukum sekunder diperoleh dari jurnal ilmiah dan literatur
terkait perlindungan konsumen.
4. Pembahasan4.1 Dasar Hukum Kewajiban Pelabelan Produk
Kewajiban pencantuman label pada produk pangan olahan diatur secara berlapis dalam
beberapa peraturan. Pasal 4 UUPK menjadi landasan umum yang menjamin hak konsumen
atas informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan. Ketentuan ini kemudian dijabarkan
lebih teknis dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana
telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap orang
yang memproduksi pangan untuk diedarkan mencantumkan label yang memuat keterangan
paling sedikit mengenai nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat pihak
yang memproduksi, tanggal dan kode produksi, keterangan kedaluwarsa, nomor izin edar,
serta asal usul bahan pangan tertentu.
Ketentuan teknis mengenai isi label pangan olahan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Badan
POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2021, yang antara lain mewajibkan pencantuman
nomor izin edar berupa “BPOM RI MD” untuk produk dalam negeri dan “BPOM RI ML” untuk
produk impor, serta kewajiban mencantumkan tulisan “P-IRT” bagi produk industri rumah
tangga. Untuk produk impor, kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia juga
ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Perdagangan.
Pengawasan atas pemenuhan standar keamanan pangan diperkuat melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan Olahan, yang terbaru diubah
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026. Perubahan ini memperjelas pembagian
kewenangan pengawasan antarlembaga serta memberikan hak kepada masyarakat untuk
melaporkan dugaan pelanggaran ketentuan keamanan pangan kepada Menteri teknis,
Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala BPOM, dengan identitas pelapor yang dijamin
kerahasiaannya.
4.2 Bentuk Kerugian yang Dialami Konsumen
Ketiadaan label yang memadai membawa konsumen pada ketidakpastian informasi
(asymmetric information) yang berpotensi menimbulkan kerugian dalam dua bentuk utama.
Pertama, kerugian ekonomi, karena konsumen tidak dapat membandingkan kualitas maupun
harga secara objektif akibat minimnya informasi produk. Kedua, kerugian yang bersifat lebih
serius yaitu risiko kesehatan, misalnya konsumen dengan alergi atau pantangan tertentu
tidak dapat mengetahui kandungan bahan berisiko karena tidak dicantumkan pada label,
atau produk yang telah kedaluwarsa tetap dikonsumsi karena tidak ada keterangan tanggal
produksi maupun masa berlaku.
4.3 Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pelaku usaha yang mengedarkan produk pangan atau obat tanpa label yang sesuaiketentuan dapat dimintai pertanggungjawaban dalam tiga ranah sekaligus. Secara perdata,
berdasarkan Pasal 19 UUPK, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kerugian yang dialami konsumen akibat mengonsumsi barang yang dihasilkan atau
diperdagangkan. Secara administratif, pelaku usaha dapat dikenai sanksi mulai dari
peringatan, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar. Secara pidana,
Pasal 62 UUPK mengancam pelaku usaha yang melanggar ketentuan mengenai label dan
informasi produk dengan pidana penjara dan/atau denda.
4.4 Jalur Penyelesaian Sengketa bagi Konsumen
Konsumen yang dirugikan akibat produk tanpa label memiliki beberapa jalur penyelesaian
sengketa yang dapat ditempuh secara berjenjang:
1. Pengaduan langsung kepada pelaku usaha, sebagai upaya penyelesaian yang paling
sederhana dan cepat.
2. Pelaporan kepada BPOM melalui layanan pengaduan konsumen, terutama untuk
produk pangan olahan dan obat yang tidak memiliki izin edar atau label yang tidak
sesuai ketentuan.
3. Penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sebagai
lembaga yang dibentuk berdasarkan UUPK untuk menyelesaikan sengketa konsumen di
luar pengadilan, baik melalui mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase.
4. Gugatan ke pengadilan, apabila penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan
hasil atau kerugian yang dialami tergolong besar.
5. Kesimpulan
Kewajiban pencantuman label pada produk pangan dan obat telah diatur secara berlapis
dalam UUPK, Undang-Undang Pangan, serta peraturan teknis BPOM, dengan tujuan
memastikan konsumen memperoleh informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan.
Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban ini dapat dimintai pertanggungjawaban secara
perdata, administratif, maupun pidana. Di sisi lain, konsumen memiliki beberapa jalur
penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh secara berjenjang, mulai dari pengaduan
langsung hingga gugatan ke pengadilan. Untuk memperkuat perlindungan konsumen,
diperlukan pengawasan pre-market dan post-market yang lebih ketat oleh BPOM, serta
edukasi berkelanjutan kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya label
produk sebagai bagian dari hak konsumen.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan Olahan
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perdagangan.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan
Olahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2021.
Hidayattulloh, Rahmad. “Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Tanpa Label Dan
Penyelesaiannya Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999.” HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, Dan
Sosial 1, No. 2 (2024).
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Thoughts
-
PermalinkBuat konsumen yang sudah dirugikan, hampir semua rantai tadi di luar kendali. Yang dalam kendali: simpan kemasannya, adukan ke BPOM.
-
PermalinkRegulasinya rapi berlapis di atas kertas. Tapi yang memikul beban di sini penegakannya, bukan jumlah pasal. Pasal 62 mengancam pidana; berapa produk tanpa label yang benar-benar berujung pidana, bukan cuma teguran?
-
PermalinkTulisan ini rapi soal dasar hukumnya, tapi izinkan saya menaruh pertanyaan materialnya. Produk tanpa label jarang murni kelalaian; itu penghematan biaya yang risikonya dipindahkan ke konsumen. Pelaku usaha memangkas ongkos cetak label, uji lab, dan izin edar, lalu selisihnya ia simpan, sementara ketidakpastian informasi yang Anda sebut asymmetric information ditanggung orang yang paling tak punya daya menawar. Jadi pertanyaan yang menurut saya harus ikut dijawab: pengaturan seperti sekarang, saat berjalan apa adanya, keuntungannya terkumpul di siapa dan bebannya jatuh ke siapa?
Related discussions
-
Indonesia animal shelter : ✅. Indonesia human shelter: ❎
Dinas sosial tidak berfungsi sama sekali di Indonesia.
-
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Kunjungi Sulawesi Tengah, Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Kabupaten Sigi
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Kunjungi Sulawesi Tengah, Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Kabupaten Sigi Babasalnews, 24 Juni 2026 – Sulawesi Tengah – Di tengah padatnya agenda sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan menyempatkan diri berkunjung ke Sulawesi Tengah untuk meninjau langsung kondisi masyarakat terdampak gempa bumi di Kabupaten Sigi serta memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian terhadap
-
Apakah kita membiarkan semua sampah masuk sampai kini tak punya partai?
Pada September 2016, Hillary Clinton bilang sekitar separuh pendukung Donald Trump masuk "keranjang orang-orang menjijikkan": rasis, seksis, homofobik, xenofobik, Islamofobik... . Sejujurnya dia keliru, sebab dia dan partainya melukiskan diri sebagai pihak yang dewasa dan profesional, sementara Trump cuma anak kecil. Lalu, Trump menang. Tapi...
-
Bukankah politikus SEHARUSNYA dibayar lebih tinggi?
Orang menyukai gagasan politik murah karena terasa bersih secara moral. Kalau politikus dibayar rendah, begitu logikanya, pasti mereka mengabdi demi alasan yang mulia. Kalau gajinya pas-pasan, korupsi pasti punya lebih sedikit ruang untuk tumbuh. Itu khayalan yang menggoda dan cara yang buruk untuk merancang sebuah negara. Justru itu cara yang elitis dan berujung pada pemerintahan oleh orang kaya, yang sanggup membiayainya.
-
Benarkah pipeline alt-right cuma akan memperburuk apa pun yang mendorongmu ke sana?
Yang awalnya menarik saya ke dunia ini sebenarnya bukan politiknya, atau setidaknya bukan dalam pengertian ideologis rapi yang orang bayangkan belakangan. Yang menarik saya adalah rasa dikenali. Saya mendengar seseorang menggambarkan suasana menjadi laki-laki di usia dua puluhan dengan cara yang terasa akurat sampai bikin tidak nyaman: pertemanan yang merenggang, waktu panjang sendirian di apartemen, perasaan bahwa kedewasaan datang tanpa struktur apa pun yang menyertainya...
-
Regulasi itu anti-pasar, atau justru bagian dari pasar itu sendiri?
Tanpa aturan yang mencegah kekayaan berubah menjadi kepemilikan politik dan kemiskinan menggerus partisipasi, kamu tidak mendapatkan pasar yang lebih bebas. Yang kamu dapatkan adalah oligarki yang masih menyebut dirinya pasar bebas.
-
Benarkah para tech bro Silicon Valley itu BUKAN konservatif, cuma numpang demi pajak lebih rendah dan regulasi lebih longgar?
Salah satu kesalahan terbesar konservatisme modern adalah mengira bahwa karena Silicon Valley menyukai pasar bebas, ia pasti juga menganut nilai-nilai konservatif. Ternyata tidak. Budaya teknologi tidak pernah konservatif secara tradisional. Budaya itu hiper-individualis, anti-tradisi, tak sabar dengan batasan, curiga terhadap agama, dan terobsesi pada optimasi ketimbang kesinambungan. Kaum konservatif melihat uang dan energi kewirausahaan, lalu mengabaikan sisanya. Kini kontradiksinya mustahil
-
Benarkah stack ranking pasti mengubah rekan kerja jadi musuh?
Stack ranking selalu berujung politik karena ia mengubah arti kompetensi di dalam sebuah organisasi. Begitu karyawan dinilai relatif terhadap satu sama lain alih-alih terhadap standar atau tujuan yang stabil, rekan kerja terpintarmu berhenti menjadi aset yang bisa kamu pelajari dan ajak berkolaborasi, dan mulai menjadi pesaing. Kesuksesan mereka bisa menurunkan posisimu. Visibilitas mereka bisa merebut ruang promosimu. Keahlian mereka menjadi ancaman bagi rasa amanmu sendiri.