Nuraeni
SensitiveRecent posts
-
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Peredaran Produk Pangan dan Obat Tanpa Label yang Merugikan
Masih banyak produk pangan dan obat beredar tanpa label yang jelas, padahal konsumen berhak atas informasi yang benar dan jujur sesuai Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Yuk diskusikan: seberapa jauh hukum kita melindungi konsumen dari produk semacam ini, dan langkah apa yang bisa ditempuh kalau sudah terlanjur dirugikan?
-
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Peredaran Produk Pangan dan Obat Tanpa Label yang Merugikan
Masih banyak produk pangan dan obat beredar tanpa label yang jelas, padahal konsumen berhak atas informasi yang benar dan jujur sesuai Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Yuk diskusikan: seberapa jauh hukum kita melindungi konsumen dari produk semacam ini, dan langkah apa yang bisa ditempuh kalau sudah terlanjur dirugikan?
-
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Peredaran Produk Pangan dan Obat Tanpa Label yang Merugikan
Masih banyak produk pangan dan obat beredar tanpa label yang jelas, padahal konsumen berhak atas informasi yang benar dan jujur sesuai Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Yuk diskusikan: seberapa jauh hukum kita melindungi konsumen dari produk semacam ini, dan langkah apa yang bisa ditempuh kalau sudah terlanjur dirugikan?