Komentar atas Bab VI: Ulama Berbicara tentang Do'a
Pengantar
Bab VI dari buku ini mengangkat tema yang sangat relevan dengan kehidupan keagamaan umat Islam sehari-hari, yakni bagaimana para ulama memandang dan menyikapi praktik do'a dari berbagai sudut pandang. Dengan judul "Ulama Berbicara tentang Do'a," bab ini tidak sekadar membahas do'a sebagai ritual ibadah biasa, melainkan menyelami perdebatan panjang yang telah berlangsung lintas generasi di kalangan cendekiawan Muslim. Hal inilah yang membuat bab ini terasa hidup dan tidak kering sebagai bacaan akademis.
Kerangka Pembahasan yang Sistematis
Penulis membagi bab ini ke dalam beberapa sub-tema yang saling berkaitan, mulai dari kontroversi penggunaan do'a secara umum, pandangan tentang hizb dan shalawat, penggunaan tulisan (wafaq dan tamaim), do'a untuk kebaikan orang lain, do'a untuk keburukan orang lain, do'a dalam dan di luar shalat, hingga persoalan ujrah (upah) atas jasa berdo'a. Pembagian ini membuat pembaca mudah mengikuti alur pembahasan tanpa merasa kehilangan benang merah antara satu sub-topik dengan lainnya.
Yang patut diapresiasi adalah penulis tidak langsung mengambil kesimpulan di awal, melainkan memaparkan terlebih dahulu berbagai pandangan yang berkembang di kalangan ulama, baik yang bersifat ketat (restriktif) maupun yang lebih longgar (permisif). Pendekatan semacam ini mencerminkan sikap ilmiah yang tidak tergesa-gesa dalam menghakimi suatu praktik keagamaan.
Kontroversi yang Diangkat dengan Berani
Salah satu kekuatan bab ini adalah keberaniannya menyentuh wilayah yang sering dihindari dalam literatur keagamaan populer, yaitu perdebatan seputar hizb, shalawat non-standar, serta penggunaan wafaq dan tamaim. Banyak penulis keagamaan yang memilih posisi aman dengan tidak membahas hal-hal ini secara terbuka. Namun penulis buku ini justru menghadapinya secara frontal dengan menyajikan argumen dari berbagai pihak.
Misalnya, dalam pembahasan wafaq dan tamaim, penulis mengakui bahwa praktik ini rentan disalahpahami dan berpotensi mengarah pada kemusyrikan jika pelakunya tidak memahami makna dan konteks di balik tulisan tersebut. Namun di sisi lain, penulis juga menekankan bahwa bagi ulama yang benar-benar memahami esensinya, wafaq bukan sekadar tulisan bertuah melainkan mengandung pesan-pesan Ilahiyah yang sarat makna. Ini adalah pendekatan yang adil dan tidak mudah memvonis.
Pembahasan Do'a dalam Shalat yang Kaya Referensi
Sub-bab mengenai do'a di luar bacaan shalat dalam shalat terasa sangat kaya dengan rujukan hadits. Penulis mengutip berbagai riwayat untuk menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sendiri memberikan ruang bagi penambahan do'a dalam shalat, khususnya pada saat sujud dan qunut. Hal ini penting untuk meluruskan anggapan sebagian kalangan yang terlalu kaku dalam memandang isi shalat sebagai sesuatu yang sama sekali tidak boleh disentuh.
Pembahasan tentang qunut dan melaknat orang-orang munafiq juga menarik, karena penulis menunjukkan bahwa Nabi SAW sendiri pernah menyebut nama-nama tertentu dalam do'a qunut subuhnya. Ini menjadi dalil bahwa do'a yang bersifat personal dan kontekstual pun dapat masuk dalam shalat selama tempatnya tepat, yakni pada posisi yang memang dicontohkan Nabi.
Persoalan Ujrah atas Do'a: Antara Ibadah dan Transaksi
Bagian yang paling menarik sekaligus paling sering menjadi perdebatan di masyarakat adalah soal ujrah atau upah atas jasa berdo'a dan meruqyah. Penulis berhasil memetakan dua kutub pandangan ulama dengan cukup jernih. Satu pihak memandang bahwa do'a adalah ibadah murni yang tidak boleh dikaitkan dengan nilai materi. Pihak lain memberikan kelonggaran dengan alasan bahwa yang dihargai bukan do'anya itu sendiri, melainkan waktu, tenaga, dan keahlian seseorang dalam meruqyah atau mendoakan orang lain.
Argumentasi yang dibangun penulis cukup meyakinkan, terutama ketika ia mengutip hadits tentang sahabat yang mendapat seekor kambing sebagai imbalan setelah meruqyah seseorang dengan al-Fatihah, dan Rasulullah SAW membenarkan tindakan tersebut. Namun penulis juga tetap mengingatkan bahwa niat ikhlas harus tetap menjadi fondasi, dan ujrah tidak boleh menjadi motivasi utama dalam berdo'a untuk orang lain.
Catatan Kritis
Meski bab ini secara keseluruhan kuat secara argumentatif, ada beberapa hal yang menurut saya perlu dicatat. Pertama, narasi dalam bab ini terasa lebih condong membela praktik-praktik yang longgar dan permisif. Suara ulama yang lebih berhati-hati, seperti mereka yang konsisten dengan prinsip ittiba' ketat terhadap sunnah, kurang mendapat porsi yang seimbang. Akibatnya, pembaca yang kritis mungkin akan merasa bahwa bab ini tidak sepenuhnya netral.
Kedua, beberapa kutipan hadits ditampilkan tanpa penjelasan memadai tentang derajat keshahihannya. Dalam kajian fiqih, hal ini cukup signifikan karena kekuatan suatu argumen hukum sangat bergantung pada kualitas dalil yang digunakan. Akan lebih baik jika penulis menyertakan keterangan singkat mengenai status hadits yang dijadikan landasan, setidaknya untuk hadits-hadits yang tidak terlalu populer.
Penutup
Secara umum, Bab VI ini merupakan salah satu bab yang paling substantif dan menantang dalam buku ini. Ia mengajak pembaca untuk tidak puas dengan pemahaman permukaan mengenai do'a, dan mendorong mereka untuk melihat bagaimana tradisi keilmuan Islam sesungguhnya sangat kaya dengan perdebatan yang sehat dan konstruktif. Bab ini layak dijadikan referensi, terutama bagi mahasiswa, pendidik, maupun praktisi dakwah yang ingin memahami fiqih do'a secara lebih mendalam dan berimbang. Tentu dengan tetap mengiringinya dengan bacaan dari sumber-sumber primer yang dirujuk penulis, agar pemahaman yang diperoleh semakin utuh dan tidak berhenti pada satu perspektif saja.